Lama
tidak ngeblog, kali ini saya akan menceritakan pengalaman saya mengurus balik
nama mobil. Yaitu waktu balik nama motuba (mobil tua bangka) Ford Laser Ghia
89. Kebetulan saat ini (mulai 17 Juni –
17 September2013) Pakde Karwo Gubernur Jawa Timur memberlakukan pemutihan.
Pembebasan biaya denda dan balik nama.
Setahun
yang lalu, mobil ini sudah saya coba untuk di mutasi dari Gresik ke Sidoarjo.
Saat itu juga ada pemutihan. Namun saat
cabut berkas, ternyata berkas tidak ketemu. Berhubung saat itu masa pemutihan
sudah hampir habis, dan PKB belum diblokir, maka akhirnya saya bayar PKB saja
dengan nembak KTP. Solusi lain, adalah
balik nama dengan menggunakan nama lokal Gresik.
Sekarang,
solusi balik nama dengan KTP Gresik saya ambil. Pertimbangannya untuk
memudahkan pembayaran PKB tahunan. Kebetulan ada teman yang domisili Gresik.
Saya
datang di Samsat Gresik jam 09.00. Membawa formulir dan hasil gesekan yang
batal diproses saat mau mutasi tahun yang lalu. Langsung menuju fotokopi.
Kasihkan KTP teman, kuitansi jual beli, BPKB dan STNK ke petugas fotokopi,
bilang mau balik nama. Oh ya, untuk
kendaraan roda 4, harus menyertakan KSK (Kartu Susunan Keluarga). Bayar Rp. 4.000,- sama map. Kemudian menuju ke
loket pengesahan.
Masukkan
berkas ke loket pengesahan. Sepuluh menit kemudian dipanggil. Terima berkas.
Ternyata formulir yang ditempeli dengan hasil gesek distempel dan
ditandatangani. Itu yang dinamakan pengesahan.
Dari
loket pengesahan saya menuju ke 2 orang cewek yang berada di luar loket untuk
minta dipandu. Sama si cewek berkas saya diperiksa, disteples di map dengan
posisi masin-masing. Ketahuan kalo saya belum punya formulir balik nama.
Disuruh ke loket formulir. Masukkan berkas. Tunggu 3 menit dipanggil. Dikasih
formulir balik nama. Bayar Rp. 225.000,- (tanpa kuitansi). Informasi yang saya
dapat, Rp. 225.000,- adalah biaya ganti BPKB 100 ribu dan biaya pengesahan
untuk motuba (di bawah tahun 1992). Gak tau bener atau tidak.
Dapat
formulir, langsung menuju ke meja cewek tadi. Dipandu cara mengisi formulir.
Dari beberapa kolom, hanya kolom identitas kendaraan dan identitas pemilik baru
yang diisi.
Selesai
mengisi formulir, sama petugas cewek tadi disuruh ke loket 17. Langsung menuju
ke loket 17. Masukkan berkas. Tunggu sambil mengamati. Ada kejadian yang menjadi perhatian saya. Oang
yang dipanggil selalu ditanya oleh petugas “ATAS NAMA SENDIRI?” Kalo dijawab
bukan, maka orang tersebut harus kembali karena berkas kurang. Yaitu surat
kuasa. Karena mereka bukan pemilik KTP. Surat kuasa bisa dibeli di fotokopi
lengkap dengan materai. Surat kuasa diisi kemudian dimintakan pengesahan di
loket pengesahan.
Melihat
kondisi ini, timbul pikiran nakal. Mengaku bahwa itu milik sendiri. Setengah
jam kemudian tibalah saat nama teman saya yang KTPnya saya pinjam dipanggil.
Saat ditanya “MILIK SENDIRI?”. Saya jawab dengan mantab “YA”. Padahal dada
berdebar juga, takut ketahuan. Ternyata berkas langsung dikasihkan tanpa
diperiksa lagi. Disuruh ke loket 1.
Masukkan
berkas ke loket 1. Tunggu lagi. Sekitar 15 menit kemudian dipanggil. Lha
dalah...disuruh tandatangan. Wah....agak grogi juga. Sambil melirik KTP teman
yang ada tandatangannya, saya membubuhkan tanda tangan. Agak mirip, tapi tidak
sama persis. Untungnya sama petugas tidak diperiksa. Kembali tunggu lagi.
Setelah
20 menit dipanggil lagi. Berkas masuk, diterima petugas. Langsung dikasih
sobekan kertas bertuliskan nomor polisi baru, dimasukkan ke loket
sebelahnya. Di loket ini tanda bayar PKB.
Bayar Rp. 675.500,-. Terima bukti pembayaran PKB. Diarahkan ke loket pengambilan BPKB.
Di
loket ini saya disuruh menuliskan nomor telepon (HP) di bukti pembayaran PKB.
Kemudian Bukti Pembayaran PKB distempel.
Kemudian di beri penjelasan sebagai berikut :
-
Bukti pembayaran PKB yang
distempel itu sebagai pengganti STNK asli.
-
STNK Asli belum jadi karena
material dari Korlantas terlambat.
-
Bila BPKB dan STNK telah
selesai, akan diberi informasi melalui SMS.
Dari
loket ini diarahkan menuju ke loket pengambilan plat nomor (TNKB). Masukkan
STNK sementara tadi ke loket. 10 menit kemudian plat nomor sudah jadi. STNK
sementara distempel bahwa plat nomor sudah diambil.
Kemudian
menuju fotokopi. STNK sementara dan KTP difotokopi berjajar sebanyak 3 kali.
Kemudian menuju ke loket 1 lagi. Disitu 3 fotokopian tadi kita serahkan. 2
lembar diambil. Satu lembar distempel dengan stempel bukti pengambilan BPKB.
Kemudian dikembalikan ke saya untuk mengambil BPKB nanti. Sampai disini selesai
sudah proses balik nama. Tinggal menunggu pemberitahuan BPKB dan STNK bisa
diambil.
Komentar
Posting Komentar