Kali ini saya akan bercerita mengenai salah satu pekerjaan di kantor. Setelah salah seoran karyawan senior pensiun, saya kebagian tugas untuk menghandle pekerjaannya. Salah satu tugasnya adalah mengurus kelengkapan perijinan perusahaan. Beberapa perijinan yang agak njlimet telah diserahkan kepada biro jasa. Seperti pengurusan APIU (Angka Pengenal Importir Umum). Saya hanya kebagian mempersiapkan berkas-berkas saja. Sedang yang lain beberapa saya kerjakan sendiri. Salah satu yang harus dikerjakan sendiri adalah mengurus NIK (Nomor Induk Kepabeanan). NIK ini dibutuhkan oleh setiap perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan ekspor dan impor. Angka ini diperlukan untuk mengakses sistem online di bea cukai. Tanpa NIK ini, perusahaan tidak dapat ekspor. Bisa ekspor kalau meminjam NIK milik perusahaan lain. Nah, tahunya kita butuh NIK adalah saat perusaan tempat saya bekerja mau melaksanakan ekspor. Saat itu saya masih belum diserahi menghandle perijinan. Saat mau e
Blog untuk mencurahkan isi hati. Perihal segala sesuatu yang saya alami dalam menjalani kehidupan sehari-hari.