Kali ini saya akan bercerita
mengenai salah satu pekerjaan di kantor.
Setelah salah seoran karyawan senior pensiun, saya kebagian tugas untuk
menghandle pekerjaannya. Salah satu tugasnya adalah mengurus kelengkapan
perijinan perusahaan. Beberapa perijinan
yang agak njlimet telah diserahkan kepada biro jasa. Seperti pengurusan APIU
(Angka Pengenal Importir Umum). Saya hanya kebagian mempersiapkan berkas-berkas
saja. Sedang yang lain beberapa saya
kerjakan sendiri.
Salah satu yang harus dikerjakan
sendiri adalah mengurus NIK (Nomor Induk Kepabeanan). NIK ini dibutuhkan oleh setiap perusahaan
yang akan melaksanakan kegiatan ekspor dan impor. Angka ini diperlukan untuk mengakses sistem
online di bea cukai. Tanpa NIK ini, perusahaan tidak dapat ekspor. Bisa ekspor kalau meminjam NIK milik
perusahaan lain.
Nah, tahunya kita butuh NIK
adalah saat perusaan tempat saya bekerja mau melaksanakan ekspor. Saat itu saya masih belum diserahi menghandle
perijinan. Saat mau ekspor, ada
informasi dari EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) bahwa kita tidak bisa ekspor
karena tidak punya NIK. Saat itu karena
kondisi sudah mendesak, maka harus pinjam NIK perusahaan lain. Tentu saja harus
bayar biaya (Fee under name). Besarnya
lumayan, sekitar 700 ribu.
Nah, bos menugaskan saya
untuk mengurus NIK ini. Karena tidak ada arahan dari pejabat senior yang
pensiun tadi, maka saya harus bertanya-tanya kiri kanan. Informasi pertama
dapat dari EMKL. Dapat info kalau registrasi dilaksanakan di internet,
gratis. Waktu tanya-tanya di biro jasa,
sempat ditakut-takuti kalau itu harus bayar.
Istilahnya harus ngasih uang pelicin.
Sempat juga cross check ke Bea Cukai Perak via telepon. Petunjuknya melegakan. Disuruh ikuti alur di
internet saja.
Akhirnya saya membuka situs
bea cukai di http://beacukai.go.id/. Disitu ada beberapa menu yang harus kita
pilih, yaitu : Portal Pengguna Jasa, Registrasi
Kepabeanan, Pendaftaran PPJK dan lain-lain. Untuk mendaftar NIK saya
harus mendapatkan user ID dulu. Adapun urutannya adalah sebagai berikut :
1.
Mendaftar
User ID.
Caranya adalah dengan klik Portal Pengguna
Jasa. Disitu ada kolom isian user ID dan password. Karena masih baru maka saya
klik “Pendaftaran User Baru”. Disitu
kita dihadapkan formulir pendaftaran yang harus kita isi.
Nah, waktu saya selesai mengisi, ternyata
NPWP perusahaan saya telah dipakai mendaftar oleh orang lain. Rupanya pendahulu
saya telah mencoba mendaftarkan NIK, tetapi belum tuntas. Akhirnya saya harus mencari pendahulu saya itu
untuk mendapatkan user ID.
Setelah mendapatkan User ID-nya, maka kita
bisa langsung ke Registrasi Kepabeanan.
2.
Registrasi
Kepabeanan.
Setelah mendapat user ID, saya bisa masuk
(sign in). Setelah itu kita dihadapkan pada menu –menu. Kita klik saja “Registrasi
Kepabeanan”. Maka muncullah beberapa
formulir yang harus kita isi. Disitu juga ada panduannya untuk mengisi secara lengkap. Kita tinggal mengikutinya saja.
3.
Mengisi
formulir. Setelah formulir diisi lengkap, maka kita kirimkan dengan klik “Kirim
Data”. Lalu kita tunggu responnya. Respon akan masuk di “Kotak Masuk” akun
kita. Maka kita harus rajin mengecek kotak masuk, karena setiap permintaan dari
beacukai, dibatasi waktu untuk memenuhinya.
4.
Mengirim
berkas.
Salah satu persyaratan yang diminta untuk
kelengkapan pendaftaran adalah berkas-berkas perusahaan. Berkas yang diminta dikirimkan via
email. Tentu dengan lebih dahulu discan.
5.
Menunggu
hasil.
Setelah semua berkas dikirimkan, maka kita
tinggal menunggu hasilnya. Ditolak atau diterima.
Kalo ditolak, biasanya karena kurangnya
persyaratan yang diminta. Pertama kali saya mengurus ditolak. Penolakan disertai alasannya, dan langkah
yang harus saya ambil. Akhirnya setelah
pengurusan yang kedua, permohonan diterima. Dan perusahaan saya mendapatkan
NIK.
Untuk kali ini saya sangat
menghargai bea cukai. Saya acungkan 4
jempol untuk mereka. Institusi yang sangat lekat dengan kesan uang pelicin,
ternyata bisa menggratiskan. Semua tanpa
biaya sama sekali. Salut untuk bea
cukai.
Komentar
Posting Komentar