Langsung ke konten utama

PENGALAMAN URUS BLOKIR PIB



Kali ini saya mau berbagi pengalaman berhubungan dengan Bea Cukai. Yaitu saat mengurus import barang untuk pabrik tempat saya bekerja.  Untuk mengurus pengeluaran barang, kami menggunakan jasa PPJK.
Masalah dimulai ketika saya ditelepon oleh PPJK. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)  tidak bisa diproses. Saya diberi Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP). 
Di NPP disebutkan bahwa :
“PIB tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. Agar dilakukan perbaikan  sebagai berikut : Blokir Importir (lokal), hubungi KPBC bersangkutan , Hubungi seksi Penindakan (P2)”
Berbekal NPP saya menuju Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjung Perak.  Masuk gedung BC menuju ruang informasi. Bertanya kepada pegawai disitu. Dijawab dengan ramah dan ditunjukkan arah ke ruang P2.
Langsung menuju ruang P2 sesuai petunjuk tadi. Sampai disini terhenti di depan pintu yang hanya bisa dibuka dari dalam dan dibuka dari luar dengan menggunakan sidik jari orang yang telah terdata. Tentu sidik jari pegawai disitu.  Repotnya, tidak ada orang atau pegawai yang siaga di meja depan pintu. Jadi tidak ada yang bisa ditanyai.  Supaya bisa masuk, maka harus menunggu ada pegawai yang keluar atau mau masuk. Baru bisa bertanya. Bersamaan dengan saya, ada beberapa orang karyawan PPJK yang sedang menunggu juga.
Setelah berdiri sekitar 15 menit, baru ada orang yang keluar. Saya lalu bertanya mengenai kasus saya. Dijawab dengan sekadarnya untuk tanya kepada pegawai lain.  Dari sini saya mulai merasa bahwa urusan ini akan memakan waktu lama.  Kemudian saya bertanya kepada pegawai yang ditunjuk tersebut. NPP ditangan saya diminta lalu disuruh menunggu di luar.
Sekitar 15 menit kemudian, keluar seorang pegawai BC bernama pak M, membawa kertas NPP saya. Kemudian tanya ini itu kepada saya.  Menurut Bapak M, tidak ada blokir dari P2.  Aneh sekali, sedangkan di NPP jelas2 ada keterangan Blokir Lokal.  Bapak M kemudian masuk lagi.  Sekitar 30 menit kemudian keluar lagi. Memberitahu bahwa sistem PIB tidak bisa diproses karena ada 2 data alamat untuk perusahaan saya bekerja. Saya disuruh memperbaiki data di IKC (Informasi Kepabeanan dan Cukai ) Pusat Jakarta.  Saya jadi agak bingung.  Karena baru bulan lalu kami mendaftar dan mendapatkan NIK (Nomor Induk Kepabeanan) dan 2 bulan yang lalu mendapatkan APIU (Angka Pengenal Importir Umum).  Mestinya selama proses pendaftaran itu telah ada pembaharuan database.
Sempat bingung karena penjelasan yang agak pendek, mengambang dan membingungkan. Terkesan di BC tidak ada prosedur standart dalam menangani suatu masalah.  Saat merenung-renung itu, diberi pengalaman oleh para karyawan PPJK yang sedang mengantri. Mengenai sikap Pegawai BC yang melayani dengan bahasa tubuh “enggan”.  Lamanya proses dan tetek bengek, yang semuanya bernada “negatif”.  Salah satu dari karyawan PPJK memberi saran untuk mengecek ke DTDD  (Seksi Distribusi Data dan Dokumen).
Langsung saya menuju ke ruang DTDD.  Diterima oleh seorang pegawai perempuan yang sedang membaca koran. Tanpa mengalihkan pandangan dari koran beliau mengarahkan saya ke pegawai yang sedang menghadapi komputer.  Dari komputer tersebut, saya ditunjukkan masalahnya.  Ditunjukkan bahwa perusahaan saya diblokir dengan surat nomor SR-15, blokir lokal karena tidak update data alamat yang berubah.  Menurut pegawai yang ramah ini, melihat ini hanya blokir lokal, maka bisa dibuka di Surabaya.  Saya disarankan ke P2 lagi.
Kembali saya ke Pak M. Sampai di depan pintu dihadang seorang lelaki yang dengan enggan menjawab pertanyaan saya sekenanya.  Dia bilang , pak M yang tadi sedang keluar.  Keluar kemana tidak tahu, kembali jam berapa juga tidak tahu. Dengan santainya menyuruh saya untuk tidur-tidur dulu saja.
Menunggu hingga beberapa jam, tidak ada kepastian.  Ketika ada pegawai perempuan yang keluar, saya lalu memberanikan diri bertanya.  Tidak ada jawaban yang pasti, hanya ditunjukkan pengumuman mengenai tata cara pembukaan blokir di KPPBC Perak.
Berbekal dengan keterangan di pengumuman itu, akhirnya saya kembali ke kantor.  Membongkar arsip lama mengenai pemblokiran perusahaan.  Akhirnya ketemu.  Kemudian dengan salinan surat itu, saya membuat permohonan pembukaan blokir ditujukan kepada Kepala KPPBC TMP Perak.  Dengan dilampiri salinan kelengkapan perijinan perusahaan, seperti NPWP, SIUP, TDP, Ijin Lokasi dan lain-lain, surat saya masukkan ke bagian TU. Selanjutnya perkembangan perjalanan surat itu dimonitor oleh mas Irawan, karyawan PPJK yang mengerjakan dokumen impor perusahaan saya.
Dua hari kemudian, saya mendapat telepon dari orang PPJK (Mas Ir). Dikatakan bahwa surat tidak bisa diproses.  Saya harus mengurus ke IKC Jakarta seperti. Surat berhenti di Pak M (seksi P2). 
Setelah tanya kesana-kemari, maka akhirnya saya membuat surat permohonan pemutakhiran data ke Direktur IKC Pusat Jakarta.  Surat dikirim dengan kurir. 
Dua hari kemudian saya telepon ke IKC Pusat Jakarta menanyakan surat tersebut.  Ajaib, menurut petugas front desk yang saya tidak tanya namanya, perusahaan tempat saya bekerja tidak diblokir.  Tidak ada blokir.  Dengan kejadian yang saya alami, kemungkinan blokir dilakukan di lokal Surabaya. Sehingga bisa dibuka di Surabaya.  Glodhagg......tambah bingung.
Saya kemudian menceritakan bahwa telah membuat surat permohonan buka blokir di Surabaya, namun tidak bisa diproses.  Bahkan disuruh mengurus di IKC Pusat Jakarta.
Si pegawai front desk ikutan bingung.  Namun kemudian menyarankan untuk telepon ke bagian Manajemen Resiko untuk update data. 
Saya telepon ke nomor yang dikasih tersebut. Setelah ditanya-tanya, saya dikasih nomor ekstensi lain (861). Saya telepon nomor tersebut, dan baru tahu bahwa itu nomor ekstensi subdit IKC. Lah...kembali lagi ke IKC???  Oleh pak War, pegawai seksi IKC, disuruh telepon kembali ke Management Resiko. Karena urusan update data ditangani oleh seksi Manajemen Resiko.  Waduh.....bolak balik lagi.
Kembali saya telepon ke Seksi Manajemen Resiko.  Setelah agak ngotot dengan menceritakan perjalanan saya menelepon, akhirnya oleh pegawai Seksi Managemen Resiko diberi solusi. NPWP saya dicatat lalu disuruh tunggu mau dicek dulu....
Gloodhaaaggggg......... sementara harus berhenti sampai disini. Saya hanya harus bilang SAAABBBBAAARRRR....

Komentar

  1. Akhirnya blokir bisa dibuka Pak? Bagaimana prosedurnya. Kali ini kami mengalami hal yang sama bedanya : Blokir Importir(Nasional)
    Hubungi KPBC bersangkutan. Hubungi Seksi P2
    Informasinya NIK tidak up date.

    Sudah kita up date NIK dan ajukan permohonan buka blokir, juga masih belum bisa. Sekarang saya juga ga tahu harus bagaimana lagi....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Blokir bisa dibuka setelah memakai jasa EMKL. Saya kena 5 juta. Sebenarnya sebelum menggunakan jasa EMKL, surat sudah saya ajukan. Namun seperti hilang entah kemana. Sama orang EMKL dilacak, baru bisa ketemu.

      Hapus
  2. Akhirnya blokir bisa dibuka Pak? Bagaimana prosedurnya. Kali ini kami mengalami hal yang sama bedanya : Blokir Importir(Nasional)
    Hubungi KPBC bersangkutan. Hubungi Seksi P2
    Informasinya NIK tidak up date.

    Sudah kita up date NIK dan ajukan permohonan buka blokir, juga masih belum bisa. Sekarang saya juga ga tahu harus bagaimana lagi....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Akhirnya bisa dibuka setelah menggunakan jasa PPJK. Orang PPJK mempunyai link orang dalam. Saya keluar biaya 5 juta untuk pembukaan blokir tersebut.

      Hapus
  3. Setelah Simak dari semua hal pemblokiran ini siapa yang dapat di mintai penjelasan di KPBC kalo dari Pak Prio, sampai ke Pak jadi Markus,isinya cuma di ping pong... aja.
    System ini bisa dilaksanakan atau tidak.. karena pihak importir merugi jika sampai lama proses pembukaan blokir dan ketidak jelasan dimana badan yang dapat di mintai penjelasan.

    Rumit deh.... !!??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jalan satu-satunya untuk supaya cepat kelar adalah dengan menggunakan jasa EMKL/PPJK. Kalo urus sendiri, bakalan ngalor ngidul tidak karuan. Bingung sendiri.

      Hapus
  4. Benar sekali. Sebelum melakukan import, saya sudah mengurus NIK dan API baru. Ternyata dokumen itu tidak serta merta berlaku. Harus dilakukan proses lain, yaitu permohonan pencabutan blokir. Maka saya juga kaget waktu itu. Kalo sudah melakukan update, tapi harus mengajukan permohonan lagi. Terus data baru yang masuk kemana saja?

    BalasHapus
  5. Setelah menyimak artikel ini, sama persis dengan yang saya alami sekarang.
    Sebenarnya pemblokiran NIK itu biasanya disebabkan oleh apa ya Pak?. Perusahaan tempat saya bekerja baru melakukan kegiatan impor sekitar 3 bulan yang lalu, dan tidak ada masalah. Baru pada impor kali ini, PIB kami di reject. Dan ada pemberitahuan NPP dari Kemendag bahwa ada pemblokiran nasional. Padahal, alamat yang tertera di NPP tersebut sudah sesuai dengan alamat perusahaan kami (sesuai NPWP). Untuk pengurusan menggunakan jasa EMKL/PPJK dokumen apa saja yang biasanya dibutuhkan ya pak? Lama pengurusan berapa lama?
    -Terimakasih-

    BalasHapus
  6. Ada kenalan EMKL/PPJK yang dapat dihubungi untuk menguruskan pembukaan pemblokiran NIK kah pak ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya kemarin menggunakan PPJK PT. Ezasona. Sebenarnya ini pilihan bos, karena owner sesama Korea.
      PT. SEALine
      JL. Perak Timur 296, Surabaya 60165
      Tel. 62 31 328 1355
      Fax. 62 31 328 1354

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAJAK DAN FILOSOFINYA

Beberapa hari yang lalu saya pulang ke desa. Ada nuansa berbeda yang bikin saya bernostalgia. Waktu itu awal musim tanam padi. Para petani hiruk pikuk mengolah tanahnya. Suara deru traktor tangan terdengar bahkan sampai malam hari. Di sela- sela hilir mudik traktor tangan, saya melihat satu hal yang langka. Seorang petani berseru mengendalikan 2 ekor sapi yang sedang menarik bajak. Pemandangan yang langka. Yang mulai hilang ketika saya menginjak SMP. Tahun 90an. Dimana jasa bajak tradisional ini digantikan dengan traktor tangan. Gambar : orang sedang membajak sawah. Di balik alat bajak yang ditarik dengan 2 ekor sapi atau kerbau ini, tersimpan ajaran filosofi yang tinggi.Sunan Kalijaga adalah orang yang menyebarkan filosofi ini. Ini pernah saya dengar dari embah saya dulu. Adapun beberapa filosofi bajak yang masih saya ingat adalah sebagai berikut : 1.  LUKU. Dalam bahasa Jawa, bajak disebut dengan LUKU. Berawal dari kata LAKU atau MLAKU.   Artinya, orang membaja

Kotak Sekring dalam Kabin

Meskipun letaknya di dalam kabin, tutup kotak sekring Ford Laser eks taksi yang berada di samping pintu pengemudi ternyata tidak sepenuhnya “aman”, alias bisa saja hilang. Mungkin karena memang sudah tidak ada saat meminangnya dulu atau memang terlupa memasangnya kembali sehingga kemudian hilang. Padahal tutup kotak tersebut relatif penting. Pasalnya, di atas tutup tersebut terdapat petunjuk yang berisikan informasi besaran amper dan kegunaan fungsi sekring tersebut. Sehingga memudahkan kita saat mengganti salah satu sekring yang putus dengan besaran amper yang sesuai. Tanpa berpanjang lebar lagi, di bawah ini adalah gambar pada tutup kotak sekring yang berada dalam kabin Ford Laser eks taksi. Semoga penayangan artikel ini dapat memenuhi permintaan pembaca yang masuk ke redaksi www.fordlaserbogor.blogspot.com . Semoga bermanfaat. (FLB) 2 komentar

NOMOR RANGKA KEROPOS

     Pengalaman ini saya alami ketika pegang Suzuki Carry. Ketika akan ganti STNK, dilakukan cek fisik. Saat dicek, ternyata nomor rangka yang berada di bawah jok tidak kelihatan karena keropos. Diperiksa dengan lebih teliti oleh petugas gesek dan atasannya. Masih nampak bahwa nomor orisinil.      Akhirnya oleh petugas diberikan surat pengantar untuk mengurus nomor rangka baru.  Surat Pengantar ditujukan ke Polda Jatim. Berbekal surat itu, saya ke Polda Jatim. Mobil dibawa. Di Polda, kebetulan ada keponakan yang dinas disana. Dengan bantuannya, Carry di cek fisik. kemudian hasil cek fisik dibawa ke bagian adiministrasi. Lalu keluar surat pengantar ke dealer Suzuki. Biaya 100 ribu.      Surat Pengantar dibawa ke UMC di jalan A.Yani, satu deret dengan Polda. Di UMC surat diterima. Lalu dikasih tanda terima. Tiga hari kemudian disuruh ambil. Keluar, berupa lempengan logam bertuliskan nomor rangka mobil. Disertai surat keterangan mengenai penggantian rangka. Surat dan lempengan nomor me