Kali ini saya mau berbagi pengalaman berhubungan dengan
Bea Cukai. Yaitu saat mengurus import barang untuk pabrik tempat saya
bekerja. Untuk mengurus pengeluaran
barang, kami menggunakan jasa PPJK.
Masalah dimulai ketika saya ditelepon oleh PPJK. PIB
(Pemberitahuan Impor Barang) tidak bisa
diproses. Saya diberi Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
Di NPP disebutkan bahwa
:
“PIB tidak memenuhi syarat untuk
diproses lebih lanjut. Agar dilakukan perbaikan
sebagai berikut : Blokir Importir (lokal), hubungi KPBC bersangkutan ,
Hubungi seksi Penindakan (P2)”
Berbekal NPP saya menuju Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
Cukai (KPPBC) Tanjung Perak. Masuk
gedung BC menuju ruang informasi. Bertanya kepada pegawai disitu. Dijawab
dengan ramah dan ditunjukkan arah ke ruang P2.
Langsung menuju ruang P2 sesuai petunjuk tadi. Sampai
disini terhenti di depan pintu yang hanya bisa dibuka dari dalam dan dibuka
dari luar dengan menggunakan sidik jari orang yang telah terdata. Tentu sidik
jari pegawai disitu. Repotnya, tidak ada
orang atau pegawai yang siaga di meja depan pintu. Jadi tidak ada yang bisa
ditanyai. Supaya bisa masuk, maka harus
menunggu ada pegawai yang keluar atau mau masuk. Baru bisa bertanya. Bersamaan
dengan saya, ada beberapa orang karyawan PPJK yang sedang menunggu juga.
Setelah berdiri sekitar 15 menit, baru ada orang yang
keluar. Saya lalu bertanya mengenai kasus saya. Dijawab dengan sekadarnya untuk
tanya kepada pegawai lain. Dari sini
saya mulai merasa bahwa urusan ini akan memakan waktu lama. Kemudian saya bertanya kepada pegawai yang
ditunjuk tersebut. NPP ditangan saya diminta lalu disuruh menunggu di luar.
Sekitar 15 menit kemudian, keluar seorang pegawai BC bernama
pak M, membawa kertas NPP saya. Kemudian tanya ini itu kepada saya. Menurut Bapak M, tidak ada blokir dari
P2. Aneh sekali, sedangkan di NPP jelas2
ada keterangan Blokir Lokal. Bapak M
kemudian masuk lagi. Sekitar 30 menit
kemudian keluar lagi. Memberitahu bahwa sistem PIB tidak bisa diproses karena
ada 2 data alamat untuk perusahaan saya bekerja. Saya disuruh memperbaiki data
di IKC (Informasi Kepabeanan dan Cukai ) Pusat Jakarta. Saya jadi agak bingung. Karena baru bulan lalu kami mendaftar dan
mendapatkan NIK (Nomor Induk Kepabeanan) dan 2 bulan yang lalu mendapatkan APIU
(Angka Pengenal Importir Umum). Mestinya
selama proses pendaftaran itu telah ada pembaharuan database.
Sempat bingung karena penjelasan yang agak pendek, mengambang
dan membingungkan. Terkesan di BC tidak ada prosedur standart dalam menangani
suatu masalah. Saat merenung-renung itu,
diberi pengalaman oleh para karyawan PPJK yang sedang mengantri. Mengenai sikap
Pegawai BC yang melayani dengan bahasa tubuh “enggan”. Lamanya proses dan tetek bengek, yang
semuanya bernada “negatif”. Salah satu
dari karyawan PPJK memberi saran untuk mengecek ke DTDD (Seksi Distribusi Data dan Dokumen).
Langsung saya menuju ke ruang DTDD. Diterima oleh seorang pegawai perempuan yang
sedang membaca koran. Tanpa mengalihkan pandangan dari koran beliau mengarahkan
saya ke pegawai yang sedang menghadapi komputer. Dari komputer tersebut, saya ditunjukkan
masalahnya. Ditunjukkan bahwa perusahaan
saya diblokir dengan surat nomor SR-15, blokir lokal karena tidak update data
alamat yang berubah. Menurut pegawai
yang ramah ini, melihat ini hanya blokir lokal, maka bisa dibuka di
Surabaya. Saya disarankan ke P2 lagi.
Kembali saya ke Pak M. Sampai di depan pintu dihadang
seorang lelaki yang dengan enggan menjawab pertanyaan saya sekenanya. Dia bilang , pak M yang tadi sedang
keluar. Keluar kemana tidak tahu,
kembali jam berapa juga tidak tahu. Dengan santainya menyuruh saya untuk
tidur-tidur dulu saja.
Menunggu hingga beberapa jam, tidak ada kepastian. Ketika ada pegawai perempuan yang keluar,
saya lalu memberanikan diri bertanya.
Tidak ada jawaban yang pasti, hanya ditunjukkan pengumuman mengenai tata
cara pembukaan blokir di KPPBC Perak.
Berbekal dengan keterangan di pengumuman itu, akhirnya
saya kembali ke kantor. Membongkar arsip
lama mengenai pemblokiran perusahaan.
Akhirnya ketemu. Kemudian dengan
salinan surat itu, saya membuat permohonan pembukaan blokir ditujukan kepada
Kepala KPPBC TMP Perak. Dengan dilampiri
salinan kelengkapan perijinan perusahaan, seperti NPWP, SIUP, TDP, Ijin Lokasi
dan lain-lain, surat saya masukkan ke bagian TU. Selanjutnya perkembangan
perjalanan surat itu dimonitor oleh mas Irawan, karyawan PPJK yang mengerjakan
dokumen impor perusahaan saya.
Dua hari kemudian, saya mendapat telepon dari orang PPJK
(Mas Ir). Dikatakan bahwa surat tidak bisa diproses. Saya harus mengurus ke IKC Jakarta seperti.
Surat berhenti di Pak M (seksi P2).
Setelah tanya kesana-kemari, maka akhirnya saya membuat
surat permohonan pemutakhiran data ke Direktur IKC Pusat Jakarta. Surat dikirim dengan kurir.
Dua hari kemudian saya telepon ke IKC Pusat Jakarta
menanyakan surat tersebut. Ajaib,
menurut petugas front desk yang saya tidak tanya namanya, perusahaan tempat
saya bekerja tidak diblokir. Tidak ada
blokir. Dengan kejadian yang saya alami,
kemungkinan blokir dilakukan di lokal Surabaya. Sehingga bisa dibuka di
Surabaya. Glodhagg......tambah bingung.
Saya kemudian menceritakan bahwa telah membuat surat
permohonan buka blokir di Surabaya, namun tidak bisa diproses. Bahkan disuruh mengurus di IKC Pusat Jakarta.
Si pegawai front desk ikutan bingung. Namun kemudian menyarankan untuk telepon ke
bagian Manajemen Resiko untuk update data.
Saya telepon ke nomor yang dikasih tersebut. Setelah
ditanya-tanya, saya dikasih nomor ekstensi lain (861). Saya telepon nomor tersebut,
dan baru tahu bahwa itu nomor ekstensi subdit IKC. Lah...kembali lagi ke IKC??? Oleh pak War, pegawai seksi IKC, disuruh
telepon kembali ke Management Resiko. Karena urusan update data ditangani oleh
seksi Manajemen Resiko. Waduh.....bolak
balik lagi.
Kembali saya telepon ke Seksi Manajemen Resiko. Setelah agak ngotot dengan menceritakan
perjalanan saya menelepon, akhirnya oleh pegawai Seksi Managemen Resiko diberi
solusi. NPWP saya dicatat lalu disuruh tunggu mau dicek dulu....
Gloodhaaaggggg......... sementara harus berhenti sampai
disini. Saya hanya harus bilang SAAABBBBAAARRRR....
Akhirnya blokir bisa dibuka Pak? Bagaimana prosedurnya. Kali ini kami mengalami hal yang sama bedanya : Blokir Importir(Nasional)
BalasHapusHubungi KPBC bersangkutan. Hubungi Seksi P2
Informasinya NIK tidak up date.
Sudah kita up date NIK dan ajukan permohonan buka blokir, juga masih belum bisa. Sekarang saya juga ga tahu harus bagaimana lagi....
Blokir bisa dibuka setelah memakai jasa EMKL. Saya kena 5 juta. Sebenarnya sebelum menggunakan jasa EMKL, surat sudah saya ajukan. Namun seperti hilang entah kemana. Sama orang EMKL dilacak, baru bisa ketemu.
HapusAkhirnya blokir bisa dibuka Pak? Bagaimana prosedurnya. Kali ini kami mengalami hal yang sama bedanya : Blokir Importir(Nasional)
BalasHapusHubungi KPBC bersangkutan. Hubungi Seksi P2
Informasinya NIK tidak up date.
Sudah kita up date NIK dan ajukan permohonan buka blokir, juga masih belum bisa. Sekarang saya juga ga tahu harus bagaimana lagi....
Akhirnya bisa dibuka setelah menggunakan jasa PPJK. Orang PPJK mempunyai link orang dalam. Saya keluar biaya 5 juta untuk pembukaan blokir tersebut.
HapusSetelah Simak dari semua hal pemblokiran ini siapa yang dapat di mintai penjelasan di KPBC kalo dari Pak Prio, sampai ke Pak jadi Markus,isinya cuma di ping pong... aja.
BalasHapusSystem ini bisa dilaksanakan atau tidak.. karena pihak importir merugi jika sampai lama proses pembukaan blokir dan ketidak jelasan dimana badan yang dapat di mintai penjelasan.
Rumit deh.... !!??
Jalan satu-satunya untuk supaya cepat kelar adalah dengan menggunakan jasa EMKL/PPJK. Kalo urus sendiri, bakalan ngalor ngidul tidak karuan. Bingung sendiri.
HapusBenar sekali. Sebelum melakukan import, saya sudah mengurus NIK dan API baru. Ternyata dokumen itu tidak serta merta berlaku. Harus dilakukan proses lain, yaitu permohonan pencabutan blokir. Maka saya juga kaget waktu itu. Kalo sudah melakukan update, tapi harus mengajukan permohonan lagi. Terus data baru yang masuk kemana saja?
BalasHapusSetelah menyimak artikel ini, sama persis dengan yang saya alami sekarang.
BalasHapusSebenarnya pemblokiran NIK itu biasanya disebabkan oleh apa ya Pak?. Perusahaan tempat saya bekerja baru melakukan kegiatan impor sekitar 3 bulan yang lalu, dan tidak ada masalah. Baru pada impor kali ini, PIB kami di reject. Dan ada pemberitahuan NPP dari Kemendag bahwa ada pemblokiran nasional. Padahal, alamat yang tertera di NPP tersebut sudah sesuai dengan alamat perusahaan kami (sesuai NPWP). Untuk pengurusan menggunakan jasa EMKL/PPJK dokumen apa saja yang biasanya dibutuhkan ya pak? Lama pengurusan berapa lama?
-Terimakasih-
Ada kenalan EMKL/PPJK yang dapat dihubungi untuk menguruskan pembukaan pemblokiran NIK kah pak ?
BalasHapusSaya kemarin menggunakan PPJK PT. Ezasona. Sebenarnya ini pilihan bos, karena owner sesama Korea.
HapusPT. SEALine
JL. Perak Timur 296, Surabaya 60165
Tel. 62 31 328 1355
Fax. 62 31 328 1354