Langsung ke konten utama

SEPUTAR SIM DAN STNK

Beberapa waktu yang lalu saya membawa mobil box L-300. Kosongan, tidak ada muatan. Melintas di lingkar timur Sidoarjo.  Di tengah perjalanan, mobil dihentikan oleh beberapa orang polisi.  Mereka mengadakan razia khusus mobil muatan.

Singkat cerita, saya disuruh turun.  Diminta membuka box yang kosong. Periksa kabin dan surat-surat (SIM dan  STNK). Sayapun memberikan SIM dan STNK saya. Setelah memeriksa SIM dan STNK, saya di ajak minggir. Ke arah motor pak polisi yang sedang diparkir.

Saya ikuti saja.  Di situ pak polisi mengeluarkan buku. Saya mau ditilang. Saya tanya, apa kesalahan saya.  Menurut pak polisi itu, saya mengendarai mobil dengan SIM yang tidak sesuai. Maka sayapun minta dijelaskan alasannya. Sehingga terjadilah dialog panjang.

S : Apa kesalahan saya pak?
P : Bapak mengendarai kendaraan dengan SIM yang tidak sesuai.
S : Yang mana yang tidak sesuai?
P : SIM bapak SIM A. Hanya boleh digunakan untuk kendaraan di bawah 2000 CC. L-300 CC-nya 2500 CC (katanya sambil menunjukkan STNK).
S : Maaf pak. Bukannya aturan penggunaan SIM berdasar tonase. Setahu saya  SIM A itu untuk kendaraan di bawah 3.5 ton.
P :  Aturan darimana itu? Sejak dulu aturannya begitu.
S : Saya dulu ikut Pralantas pak (ini bener bohong). Jadi saya paham aturan SIM. Kalo nggak salah ingat sih.
P : Kamu jangan ngotot. Tak tunjukkan bukunya baru tahu nanti. (agak emosi).
S : Oh ya... saya mau lihat bukunya pak (ikut emosi). Kalo berdasar CC, itu mobil Mercy pasti sopirnya kena tilang. (kebetulan di seberang jalan ada mobil Mercy baru berhenti. Seorang warga keturunan turun). Itu mobil 3000 CC pak. Saya berani taruhan orang itu SIM-nya A.
P : (panggil temannya P2)
P2 : ada apa pak?
S : saya nggak mau ditilang karena SIM. Saya mau lihat UU-nya.
P2 : ya sudah. Karena ini bulan puasa, bapak bisa melanjutkan perjalanan. Tapi lain kali kalau ketemu lagi pasti kena tilang.
S : Ya sudah, terima kasih (sambil dongkol).

Kenapa saya ngotot?
Memang aturannya begitu.  Pak Polisi ini mungkin menganggap semua orang tidak tahu peraturan.  Mungkin dia sendiri nggak paham aturan Atau sengaja mengintimidasi dengan asumsi saya tidak paham aturan.  Tentu mempunyai tujuan tertentu.

Kalau kita lihat aturannya, penggunaan SIM di atur di UU no 22 tahun 2009, yaitu : UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Pada pasal 80.


Jelas disebutkan :

  1. SIM A : untuk mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat tidak melebihi 3500 kg (3.5 ton).
  2. SIM B I :   untuk mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3500 kg (3.5 ton)
  3. untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
  4. SIM C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  5. SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Waktu itu saya yakin sekali ngotot, karena pernah lihat sekilas di buku KIR, berat kosong kendaraan 1450 kg. Dan muatan yang diijinkan adalah 1000 kg.  Karena saat itu kosong, maka saya tidak melanggar.

Sayangnya, sebagian besar sopir atau orang yang biasa pegang mobil, pengetahuannya seperti yang dikatakan pak polisi itu.  Bahkan ada yang bilang, kalau SIM A tidak boleh digunakan mengendarai mobil bermesin diesel.  Nggak tahu dapat darimana itu. Mungkin dulu SIM-nya dapat dari beli kali....heheheh.



Selain masalah SIM,  oknum polisi biasa menjebak masyarakat dengan menilang kendaraan yang STNK-nya terlambat bayar.  Masa berlaku STNK adalah 5 tahun. Tiap tahunnya dilakukan pembayaran pajak.  Kalau masa  terlambat membayar pajak tahunan, polisi seringkali menggunakan alasan untuk menilang. Padahal sebenarnya tidak boleh.

Saya sendiri pernah ngalami.  Waktu bawa motor, di daerah Krembung.  Dicegat oleh serombongan polisi yang sedang mengadakan razia kendaraan roda 2.  Begitu tahu kalau STNK telat bayar pajak tahunan, saya diajak menuju ke meja tilang. Saya nggak mau. Alasan saya, kalau saya telat bayar pajak, saya sudah didenda oleh Dispenda.  Jadi nggak boleh diberi sanksi lagi. Nggak ada sanksi ganda untuk satu pelanggaran.  Si polisi yang masih muda juga ngotot mau ngajak saya ke meja.


Akhirnya rame-rame ini didekati oleh polisi yang lebih senior.  Begitu melihat STNK, tidak banyak bicara langsung kasih ke saya dan beri isyarat untuk terus.  

Lebih jelasnya mengenai aturan ini, saya kutip penjelasan polisi dari Dirlantas Polda Metro Jaya.


 Mudah-mudahan bermanfaat.....


Komentar

  1. Polisi yaaa gittu tau nya tilang di kiranya setiap orang gak ngerti UU

    BalasHapus
  2. Polisi yaaa gittu tau nya tilang di kiranya setiap orang gak ngerti UU

    BalasHapus
  3. Dasar polisi nyari setoran bukan nya melayani dgn baik malah menindas masyarakat yg tdk bersalah..

    BalasHapus
  4. Dasar polisi nyari setoran bukan nya melayani dgn baik malah menindas masyarakat yg tdk bersalah..

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAJAK DAN FILOSOFINYA

Beberapa hari yang lalu saya pulang ke desa. Ada nuansa berbeda yang bikin saya bernostalgia. Waktu itu awal musim tanam padi. Para petani hiruk pikuk mengolah tanahnya. Suara deru traktor tangan terdengar bahkan sampai malam hari. Di sela- sela hilir mudik traktor tangan, saya melihat satu hal yang langka. Seorang petani berseru mengendalikan 2 ekor sapi yang sedang menarik bajak. Pemandangan yang langka. Yang mulai hilang ketika saya menginjak SMP. Tahun 90an. Dimana jasa bajak tradisional ini digantikan dengan traktor tangan. Gambar : orang sedang membajak sawah. Di balik alat bajak yang ditarik dengan 2 ekor sapi atau kerbau ini, tersimpan ajaran filosofi yang tinggi.Sunan Kalijaga adalah orang yang menyebarkan filosofi ini. Ini pernah saya dengar dari embah saya dulu. Adapun beberapa filosofi bajak yang masih saya ingat adalah sebagai berikut : 1.  LUKU. Dalam bahasa Jawa, bajak disebut dengan LUKU. Berawal dari kata LAKU atau MLAKU.   Artinya, orang membaja

Kotak Sekring dalam Kabin

Meskipun letaknya di dalam kabin, tutup kotak sekring Ford Laser eks taksi yang berada di samping pintu pengemudi ternyata tidak sepenuhnya “aman”, alias bisa saja hilang. Mungkin karena memang sudah tidak ada saat meminangnya dulu atau memang terlupa memasangnya kembali sehingga kemudian hilang. Padahal tutup kotak tersebut relatif penting. Pasalnya, di atas tutup tersebut terdapat petunjuk yang berisikan informasi besaran amper dan kegunaan fungsi sekring tersebut. Sehingga memudahkan kita saat mengganti salah satu sekring yang putus dengan besaran amper yang sesuai. Tanpa berpanjang lebar lagi, di bawah ini adalah gambar pada tutup kotak sekring yang berada dalam kabin Ford Laser eks taksi. Semoga penayangan artikel ini dapat memenuhi permintaan pembaca yang masuk ke redaksi www.fordlaserbogor.blogspot.com . Semoga bermanfaat. (FLB) 2 komentar

NOMOR RANGKA KEROPOS

     Pengalaman ini saya alami ketika pegang Suzuki Carry. Ketika akan ganti STNK, dilakukan cek fisik. Saat dicek, ternyata nomor rangka yang berada di bawah jok tidak kelihatan karena keropos. Diperiksa dengan lebih teliti oleh petugas gesek dan atasannya. Masih nampak bahwa nomor orisinil.      Akhirnya oleh petugas diberikan surat pengantar untuk mengurus nomor rangka baru.  Surat Pengantar ditujukan ke Polda Jatim. Berbekal surat itu, saya ke Polda Jatim. Mobil dibawa. Di Polda, kebetulan ada keponakan yang dinas disana. Dengan bantuannya, Carry di cek fisik. kemudian hasil cek fisik dibawa ke bagian adiministrasi. Lalu keluar surat pengantar ke dealer Suzuki. Biaya 100 ribu.      Surat Pengantar dibawa ke UMC di jalan A.Yani, satu deret dengan Polda. Di UMC surat diterima. Lalu dikasih tanda terima. Tiga hari kemudian disuruh ambil. Keluar, berupa lempengan logam bertuliskan nomor rangka mobil. Disertai surat keterangan mengenai penggantian rangka. Surat dan lempengan nomor me