Langsung ke konten utama

SEPUTAR SIM DAN STNK

Beberapa waktu yang lalu saya membawa mobil box L-300. Kosongan, tidak ada muatan. Melintas di lingkar timur Sidoarjo.  Di tengah perjalanan, mobil dihentikan oleh beberapa orang polisi.  Mereka mengadakan razia khusus mobil muatan.

Singkat cerita, saya disuruh turun.  Diminta membuka box yang kosong. Periksa kabin dan surat-surat (SIM dan  STNK). Sayapun memberikan SIM dan STNK saya. Setelah memeriksa SIM dan STNK, saya di ajak minggir. Ke arah motor pak polisi yang sedang diparkir.

Saya ikuti saja.  Di situ pak polisi mengeluarkan buku. Saya mau ditilang. Saya tanya, apa kesalahan saya.  Menurut pak polisi itu, saya mengendarai mobil dengan SIM yang tidak sesuai. Maka sayapun minta dijelaskan alasannya. Sehingga terjadilah dialog panjang.

S : Apa kesalahan saya pak?
P : Bapak mengendarai kendaraan dengan SIM yang tidak sesuai.
S : Yang mana yang tidak sesuai?
P : SIM bapak SIM A. Hanya boleh digunakan untuk kendaraan di bawah 2000 CC. L-300 CC-nya 2500 CC (katanya sambil menunjukkan STNK).
S : Maaf pak. Bukannya aturan penggunaan SIM berdasar tonase. Setahu saya  SIM A itu untuk kendaraan di bawah 3.5 ton.
P :  Aturan darimana itu? Sejak dulu aturannya begitu.
S : Saya dulu ikut Pralantas pak (ini bener bohong). Jadi saya paham aturan SIM. Kalo nggak salah ingat sih.
P : Kamu jangan ngotot. Tak tunjukkan bukunya baru tahu nanti. (agak emosi).
S : Oh ya... saya mau lihat bukunya pak (ikut emosi). Kalo berdasar CC, itu mobil Mercy pasti sopirnya kena tilang. (kebetulan di seberang jalan ada mobil Mercy baru berhenti. Seorang warga keturunan turun). Itu mobil 3000 CC pak. Saya berani taruhan orang itu SIM-nya A.
P : (panggil temannya P2)
P2 : ada apa pak?
S : saya nggak mau ditilang karena SIM. Saya mau lihat UU-nya.
P2 : ya sudah. Karena ini bulan puasa, bapak bisa melanjutkan perjalanan. Tapi lain kali kalau ketemu lagi pasti kena tilang.
S : Ya sudah, terima kasih (sambil dongkol).

Kenapa saya ngotot?
Memang aturannya begitu.  Pak Polisi ini mungkin menganggap semua orang tidak tahu peraturan.  Mungkin dia sendiri nggak paham aturan Atau sengaja mengintimidasi dengan asumsi saya tidak paham aturan.  Tentu mempunyai tujuan tertentu.

Kalau kita lihat aturannya, penggunaan SIM di atur di UU no 22 tahun 2009, yaitu : UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Pada pasal 80.


Jelas disebutkan :

  1. SIM A : untuk mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat tidak melebihi 3500 kg (3.5 ton).
  2. SIM B I :   untuk mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3500 kg (3.5 ton)
  3. untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
  4. SIM C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  5. SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Waktu itu saya yakin sekali ngotot, karena pernah lihat sekilas di buku KIR, berat kosong kendaraan 1450 kg. Dan muatan yang diijinkan adalah 1000 kg.  Karena saat itu kosong, maka saya tidak melanggar.

Sayangnya, sebagian besar sopir atau orang yang biasa pegang mobil, pengetahuannya seperti yang dikatakan pak polisi itu.  Bahkan ada yang bilang, kalau SIM A tidak boleh digunakan mengendarai mobil bermesin diesel.  Nggak tahu dapat darimana itu. Mungkin dulu SIM-nya dapat dari beli kali....heheheh.



Selain masalah SIM,  oknum polisi biasa menjebak masyarakat dengan menilang kendaraan yang STNK-nya terlambat bayar.  Masa berlaku STNK adalah 5 tahun. Tiap tahunnya dilakukan pembayaran pajak.  Kalau masa  terlambat membayar pajak tahunan, polisi seringkali menggunakan alasan untuk menilang. Padahal sebenarnya tidak boleh.

Saya sendiri pernah ngalami.  Waktu bawa motor, di daerah Krembung.  Dicegat oleh serombongan polisi yang sedang mengadakan razia kendaraan roda 2.  Begitu tahu kalau STNK telat bayar pajak tahunan, saya diajak menuju ke meja tilang. Saya nggak mau. Alasan saya, kalau saya telat bayar pajak, saya sudah didenda oleh Dispenda.  Jadi nggak boleh diberi sanksi lagi. Nggak ada sanksi ganda untuk satu pelanggaran.  Si polisi yang masih muda juga ngotot mau ngajak saya ke meja.


Akhirnya rame-rame ini didekati oleh polisi yang lebih senior.  Begitu melihat STNK, tidak banyak bicara langsung kasih ke saya dan beri isyarat untuk terus.  

Lebih jelasnya mengenai aturan ini, saya kutip penjelasan polisi dari Dirlantas Polda Metro Jaya.


 Mudah-mudahan bermanfaat.....


Komentar

  1. Polisi yaaa gittu tau nya tilang di kiranya setiap orang gak ngerti UU

    BalasHapus
  2. Polisi yaaa gittu tau nya tilang di kiranya setiap orang gak ngerti UU

    BalasHapus
  3. Dasar polisi nyari setoran bukan nya melayani dgn baik malah menindas masyarakat yg tdk bersalah..

    BalasHapus
  4. Dasar polisi nyari setoran bukan nya melayani dgn baik malah menindas masyarakat yg tdk bersalah..

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PINDAH GIGI PERSNELENG GROOOKKK....GANTI SYNCROMESHNYA.

Salah satu keluhan yang sering saya dengar dari para Flocker adalah masalah di gigi transmisi. Disini saya mendapat beberapa kosa kata. Beberapa bilang persneleng suka nglepeh. Nglepeh = gigi masuk, di gas jalan kalo gas dilepas gigi pindah sendiri ke netral. Keluhan yang lain adalah gigi susah masuk dan kalau masuk menimbulkan suara grroookkk...... Keluhan ini juga saya alami. Saat mobil berhenti, masuk ke gigi 1 lancar. Tapi kalau posisi mobil sedang jalan, susah. Misalnya saat kita jalan, kemudian memperlambat laju mobil. Kemudian saat mobil masih berjalan pelan, gigi kita pindah dari posisi 2 ke 1, akan susah. Kalaupun dipaksa maka akan timbul suara grookkk..... Untuk memindahkan gigi dari 2 ke satu, kondisi mobil harus berhenti. Kondisi ini akan menyulitkan kita, terutama saat kondisi jalan macet-macetan. Dan terutama saat kondisi jalan menanjak. Memaksakan kondisi demikian dapat merusak gigi persneleng. Gejala seperti ini disebabkan oleh syncromesh (sinkromes/...

NOMOR RANGKA KEROPOS

     Pengalaman ini saya alami ketika pegang Suzuki Carry. Ketika akan ganti STNK, dilakukan cek fisik. Saat dicek, ternyata nomor rangka yang berada di bawah jok tidak kelihatan karena keropos. Diperiksa dengan lebih teliti oleh petugas gesek dan atasannya. Masih nampak bahwa nomor orisinil.      Akhirnya oleh petugas diberikan surat pengantar untuk mengurus nomor rangka baru.  Surat Pengantar ditujukan ke Polda Jatim. Berbekal surat itu, saya ke Polda Jatim. Mobil dibawa. Di Polda, kebetulan ada keponakan yang dinas disana. Dengan bantuannya, Carry di cek fisik. kemudian hasil cek fisik dibawa ke bagian adiministrasi. Lalu keluar surat pengantar ke dealer Suzuki. Biaya 100 ribu.      Surat Pengantar dibawa ke UMC di jalan A.Yani, satu deret dengan Polda. Di UMC surat diterima. Lalu dikasih tanda terima. Tiga hari kemudian disuruh ambil. Keluar, berupa lempengan logam bertuliskan nomor rangka mobil. Disertai surat kete...

BAJAK DAN FILOSOFINYA

Beberapa hari yang lalu saya pulang ke desa. Ada nuansa berbeda yang bikin saya bernostalgia. Waktu itu awal musim tanam padi. Para petani hiruk pikuk mengolah tanahnya. Suara deru traktor tangan terdengar bahkan sampai malam hari. Di sela- sela hilir mudik traktor tangan, saya melihat satu hal yang langka. Seorang petani berseru mengendalikan 2 ekor sapi yang sedang menarik bajak. Pemandangan yang langka. Yang mulai hilang ketika saya menginjak SMP. Tahun 90an. Dimana jasa bajak tradisional ini digantikan dengan traktor tangan. Gambar : orang sedang membajak sawah. Di balik alat bajak y...