Kali ini saya mau berbagi pengalaman berhubungan dengan Bea Cukai. Yaitu saat mengurus import barang untuk pabrik tempat saya bekerja. Untuk mengurus pengeluaran barang, kami menggunakan jasa PPJK. Masalah dimulai ketika saya ditelepon oleh PPJK. PIB (Pemberitahuan Impor Barang) tidak bisa diproses. Saya diberi Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP). Di NPP disebutkan bahwa : “PIB tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. Agar dilakukan perbaikan sebagai berikut : Blokir Importir (lokal), hubungi KPBC bersangkutan , Hubungi seksi Penindakan (P2)” Berbekal NPP saya menuju Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjung Perak. Masuk gedung BC menuju ruang informasi. Bertanya kepada pegawai disitu. Dijawab dengan ramah dan ditunjukkan arah ke ruang P2. Langsung menuju ruang P2 sesuai petunjuk tadi. Sampai disini terhenti di depan pintu yang hanya bisa dibuka dari dalam dan dibuka dari luar dengan menggunakan sidik jari orang yang telah terdata. Ten
Blog untuk mencurahkan isi hati. Perihal segala sesuatu yang saya alami dalam menjalani kehidupan sehari-hari.